Waktu Maghrib itu hanya satu waktu.
Inilah yang penulis alami sejak kecil ketika tinggal di Ambon dan Jayapura. Kondisi ini tidak saya dapatkan saat di Jogja. Berbedanya adalah antara azan dan iqamah tidak ada jeda saat shalat Maghrib di Indonesia Timur.
Ternyata setelah mempelajari matan Taqrib beberapa tahun silam, penulis baru menyadari bahwa pendapat yang dipakai adalah pendapat dari matan Taqrib.
Dalam matan Taqrib disebutkan, kadar waktu shalat Maghrib adalah seukuran waktu untuk:
1. azan
2. berwudhu
3. menutup aurat
4. iqamah
5. shalat lima rakaat (shalat Magrib tiga rakaat dan bakdiyah Magrib 2 rakaat)*
Pendapat yang disampaikan di atas dari matan Taqrib adalah qaul jadid (pendapat baru) dari Imam Syafii. Sedangkan pendapat qadiim (lama) adalah waktu Magrib itu sampai maghibisy syafaq al-ahmar (cahaya merah di ufuk barat itu hilang). Pendapat qadiim inilah yang menjadi pendapat Mu’tamad yang menjadi pegangan dalam madzhab Syafii. Sedangkan qaul jadid menjadi pendapat yang lemah.
*Dalam Hasyiyah Al-Bajuri (1:513) disebutkan bahwa Imam Nawawi menguatkan pendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tujuh rakaat, yaitu shalat qabliyah Maghrib dua rakaat, shalat Maghrib tiga rakaat, dan shalat bakdiyah Maghrib dua rakaat.
Waktu akhir shalat Maghrib itu sebagaimana diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ
“Waktu shalat Maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum hilang.” (HR. Muslim, no. 612, 173)
Baca juga: Penjelasan Hadits Waktu Shalat Fardhu
Hadits Shahih Muslim di atas lebih kuat dari hadits Jibril yang membicarkan waktu shalat Magrib.
Namun, bisa juga penjelasan dalam matan Taqrib dibawa ke waktu pilihan (al-mukhtar) yaitu shalat Maghrib dikejarkan pada awal waktu, itulah waktu fadhilah (utama).
Baca juga: Waktu Shalat Maghrib
Referensi bahasan:
Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1441 H. Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuuri (Syaikh di Universitas Al-Azhar, 1198 – 1276 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.
—
Ahad sore, 5 Rajab 1443 H, 6 Februari 2022
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com